BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI - POLDA JAWA TIMUR
Mendukung optimalisasi pencapaian nilai IKPA pada Satker Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Jawa Timur melalui digitalisasi pengajuan, monitoring, dan realisasi anggaran secara terstruktur, transparan, dan tepat waktu.
Masuk ke Sistem
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Polda Jawa Timur
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan APBN.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
DIPA Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Panduan Singkat
Masuk ke Akun
Login sesuai Satker dan Ur Anda masing-masing.
Isi Formulir
Lengkapi jumlah anggaran yang diajukan pada menu Ajukan Anggaran.
Unggah Dokumen
Sertakan Laporan Rencana Kebutuhan Anggaran & Laporan Perwabku bulan lalu.
Verifikasi Admin
Pengajuan diproses dan diverifikasi oleh Urren.
Pantau Status
Cek perkembangan pengajuan melalui menu Riwayat Pengajuan.
Batas Waktu
Pengajuan dilakukan sebelum tanggal 5 bulan berikutnya.
Ajukan rencana kebutuhan anggaran lengkap dengan dokumen pendukung, tanpa proses manual berulang.
Pantau sisa pagu dan status pengajuan setiap unit kerja secara cepat dan transparan.
Proses persetujuan anggaran oleh Urren dilakukan langsung melalui sistem.