BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI - POLDA JAWA TIMUR

Sistem Informasi dan Monitoring Penyerapan Anggaran

Mendukung optimalisasi pencapaian nilai IKPA pada Satker Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Jawa Timur melalui digitalisasi pengajuan, monitoring, dan realisasi anggaran secara terstruktur, transparan, dan tepat waktu.

Masuk ke Sistem
Kabid TIK

Kombes Pol. Agusman Gurning, S.H., S.I.K, M.H.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Polda Jawa Timur

Dasar Hukum

Landasan Pelaksanaan Anggaran

1

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan APBN.

2

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

3

DIPA Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

Panduan Singkat

Tata Cara Pengajuan Anggaran

1

Masuk ke Akun

Login sesuai Satker dan Ur Anda masing-masing.

2

Isi Formulir

Lengkapi jumlah anggaran yang diajukan pada menu Ajukan Anggaran.

3

Unggah Dokumen

Sertakan Laporan Rencana Kebutuhan Anggaran & Laporan Perwabku bulan lalu.

4

Verifikasi Admin

Pengajuan diproses dan diverifikasi oleh Urren.

5

Pantau Status

Cek perkembangan pengajuan melalui menu Riwayat Pengajuan.

6

Batas Waktu

Pengajuan dilakukan sebelum tanggal 5 bulan berikutnya.

Pengajuan Terstruktur

Ajukan rencana kebutuhan anggaran lengkap dengan dokumen pendukung, tanpa proses manual berulang.

Monitoring Real-time

Pantau sisa pagu dan status pengajuan setiap unit kerja secara cepat dan transparan.

Verifikasi Cepat

Proses persetujuan anggaran oleh Urren dilakukan langsung melalui sistem.